Jambret Tas, Warga Medokan Ayu Rungkut Diringkus Polisi

avatar Indonesia Pers

Surabaya, IPers - Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya, telah berhasil menangkap dan mengamankan pelaku penjambretan tas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira jam 06.00 WIB bulan lalu, milik korban FU (31) tahun, warga Bojonegoro di Jl. Raya Medokan Sawah Rungkut Surabaya.

Diketahui pelaku penjambretan yang ditangkap tersebut berinisial ADS (28) tahun, Warga Medokan Ayu Rungkut Surabaya.

Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Soesanto, S.H., membenarkan, telah terjadi adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, bermula saat korban berkendara sendirian, lalu dipepet oleh pelaku dengan berpura-pura mengingatkan bahwa tali tas milik korban terlepas.

"Lalu korban berhenti, dengan membersihkan kacamatanya yang berembun terkena hujan, tanpa disadari pelaku telah menarik dan mengambil tas milik korban dengan paksa sehingga mengakibatkan tali tas milik korban terlepas dan membawanya kabur," kata Kanit Reskrim Iptu Joko, Jumat (17/6/22) siang.

Berdasarkan hasil penyelidikan kata Iptu Joko Lanjut, di TKP didapati hasil rekaman CCTV yang ada di sekitaran TKP pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira jam 13.00 WIB, lalu penyidik Reskrim Polsek Rungkut dapat mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut, 

"Petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa motor Suzuki Satriya Fu warna hitam dengan nopol L 6554 NF dan barang bukti tas warna kuning berisi dompet warna silver, kartu SIM A dan C, KTP, kartu kesehatan, rekening BCA, rekening Bank Jatim, kartu apartmen Bali Hinggil, tempat airpods headshet, STNK motor milik korban," bebernya.

kemudian petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Rungkut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Rungkut, dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun." pungkasnya. (MA)

Editor : MKS