Maling Motor di Jalan Gunung Anyar Diringkus Unit Reskrim Polsek Rungkut

avatar Indonesia Pers

Surabaya,IPers- Kerja keras jajaran Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya, dalam memerangi segala bentuk kejahatan atau perbuatan yang melanggar hukum hari ini membuahkan hasil, terbukti dengan tertangkapnya seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hari Senin 30 Mei 2022 sekitar jam 09.57 WIB, didepan rumah Jalan Gunung Anyar Tengah Gg. Sekolahan No. 29 Surabaya.

Diketahui pelaku Curat yang ditangkap unit Reskrim Polsek Rungkut berinisial EEC (24) tahun, Warga Tanjunganom Nganjuk.

Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, S.H., menjelaskan, bermula ketika korban datang waktu itu ke TKP untuk melakukan penagihan arisan dan memarkir sepeda motornya didepan rumah kemudian mengunci setir sepeda motor honda beat warna putih biru Nopol K-5275-JY miliknya, 

"Selanjutnya korban masuk kedalam rumah setelah 30 menit kemudian korban akan pulang melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada karena diambil oleh orang tidak dikenal." kata Iptu Joko, Jumat (17/6/22) siang.

Lanjut Iptu Joko. Berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekira jam 13.00 WIB, pihaknya dengan cepat dapat mengamankan pelaku beserta alat bukti kunci leter T yang digunakan oleh pelaku untuk mengambil sepeda motor milik korban, kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut. 

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka ditahan dan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun." pungkasnya. (MA)

 

Editor : MKS