Surabaya, IPers - Dua Residivis Narkoba penanam bibit Ganja asal Surabaya, di bekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Diketahui pelaku berinisial MF (26), warga Perum Semanggi Residence Kecamatan Rungkut Surabaya bersama LK (27), warga Karang Rejo Surabaya. Keduanya tertangkap dirumahnya masing-masing.
Pelaku MF diamankan pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 09.30 Wib, sedangkan LK tertangkap pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 09.30 Wib.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto yang didampingi Kasatresnarkoba Hendro Utaryo, dalam konferensi pers mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari sumber sda
“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dengan Patroli tersamar yang akhirnya bisa menangkap satu persatu dari kedua tersangka ini,” Terang Kapolres, pada Selasa Siang tanggal 22 Maret 2022.
Kronologi penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MF yang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dan pernah tertangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Jambangan.
“Dari penangkapan tersangka MF kemudian bisa menangkap tersangka LK dirumahnya dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukannya tanaman ganja dibelakang rumahnya,” paparnya.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram yang disita dari seseorang berinisial MP (belum tertangkap).
"Jadi, barang haram yang didapat dari kedua tersangka ini, dari MP (DPO) dan diambil dengan cara sistem ranjau,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti, yaitu ganja kering seberat 250,48 gram, 1 (satu) buah pot kecil yang terdapat satu buah tanaman ganja dengan tinggi 78 Cm, 1 (satu) buah tanaman ganja tinggi 2,5 Cm, 1 (satu) buah tanaman ganja tinggi 43 Cm, 1 (satu) pak kertas peper dan sebuah timbangan Elektrik serta 2 (dua) buah Handphone.
“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada kedua tersangka yakni pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (M.4K)
Editor : MKS